LAPORAN HASIL PELAKSANAAN DAN PENILAIAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA

OLEH MOCHAMAD SYARHUL LUMA, S.Pd

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk mendukung hal tersebut saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang di antaranya mengatur tentang program induksi bagi guru pemula. Sebagai penjabaran teknis dari program induksi maka juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.

Guru Pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Pada saat awal seorang guru pemula mulai mengajar dan mengenal lingkungan sekolah, mereka menghadapi beberapa hambatan antara lain: pengenalan karakteristik peserta didik, budaya sekolah, beradaptasi, dan berkomunikasi dengan warga sekolah. Pengenalan guru pemula terhadap situasi sekolah akan menentukan karir dan profesionalitas seorang guru selanjutnya. Program Induksi Guru Pemula, salah satu program yang dapat membekali guru pemula dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru pada awal mereka bertugas. Induksi merupakan proses pembelajaran profesional yang berlangsung paling tidak selama satu tahun dimana guru pemula belajar menyesuaikan diri dari pendidikan guru di sekolah atau dari tempat kerja lain.

Program Induksi Guru Pemula merupakan kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Dalam mengemban tugas awal yang diamanatkan kepada guru pemula, diperlukan sebuah bentuk pengembangan pribadi disamping penilaian dari beberapa profesional ahli untuk mengukur sejauh mana kemampuan dan kualitas seorang guru. Beradaptasi dengan lingkungan sekolah melalui program induksi, serta meningkatkan kemampuan dalam bidang pengolahan perangkat pembelajaran yang nantinya akan sangat berpengaruh terhadap output berupa mutu peningkatan sumber daya manusia melalui sekolah.

  1. Prinsip Program Induksi

Penyelenggaraan program induksi bagi guru pemula didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas;
  2. Kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
  3. Akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
  4. Berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.
  5. Landasan Hukum

Pelaksanaan program induksi bermula dari lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dimana disebutkan dalam Bagian V tentang Pembinaan dan Pengembangan pasal 32 ayat 1 dan 3 yang berbunyi:

  • Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
  • Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.

Kemudian diterangkan dalam pasal 33 yang berbunyi: “Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri”.

Maka dari itu ditindaklanjuti melalui keluarnya Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada Bagian V tentang Pembinaan dan Pengembangan Pasal 30 ayat 1 dan 3 yang berbunyi :

  • Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  • Berijazah paling rendah sarjana (S1) atau Diploma IV dan bersertifikat pendidik
  • Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang IIIa
  • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
  • Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi
  • Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Selanjutnya lebih jelas tentang bagaimana pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.

  1. Tujuan

Pelaksanaan program induksi bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat :

  1. Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
  2. Melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
  3. Sasaran

Program Induksi bagi Guru Pemula difokuskan pada tiga sasaran utama yang merupakan:

  1. Guru pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. Guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
  3. Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Hasil Yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan Program Induksi bagi Guru Pemula antara lain:

  1. Terpenuhinya salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru;
  2. Terbentuknya calon guru yang berkualitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya; dan
  3. Terbentuknya suasana sekolah yang selaras, serasi dan seimbang sehingga mendukung terciptanya suasana pembelajaran yang efektif.


BAB II

PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA

  • Data Sekolah
  • Identitas Sekolah

Nama Sekolah                              : SMK Negeri 1 Sumber

NPSN                                           : 69756154

Jenjang Pendidikan                      : SMK

Status Sekolah                              : Negeri

Alamat Sekolah                            : Jalan Raya Sumber – Sulang Km. 6 Sumber

Kode Pos                                      : 59253

Kelurahan                                     : Logung

Kecamatan                                   : Sumber

Kabupaten/Kota                           : Rembang

Provinsi                                        : Jawa Tengah

Nomor Telepon/Fax                     : 59253

Email                                            : smkn1sumber @gmail.com

Kurikulum                                    : K-13

Luas Tanah                                   : 6741m2

  • Identitas Pengawas dan Kepala Sekolah
  • Pengawas Sekolah

Nama Lengkap                      : Drs. Bambang Suyudno, M.Si

NIP                                       : 19620503 199512 1 002

Tanggal Lahir                       : Pati, 05 Maret 1962

Pendidikan Terakhir              : S-2

Status Pegawai                      : PNS

Golongan                              : IV.b

  • Kepala Sekolah

Nama Lengkap                      : Suswanto Djony Purnawan, S.Pd, M.Pd.

NIP                                       : 19700531 200401 1 001

Tempat, Tanggal Lahir         : Jepara, 31 Mei 1970

Pendidikan Terakhir              : S-2

Status Pegawai                      : PNS

Golongan                              : IV.a

  • Visi dan Misi Sekolah

Visi Sekolah

Terwujudnya SMK Negeri 1 Sumber sebagai pencetak Sumber Daya Manusia yang berbudi pekerti luhur, mandiri, dan professional.

Misi Sekolah

  1. Mendidik siswa menjadi insan yang berakhlak mulia, jujur dan bertanggung jawab
  2. Membentuk siswa yang berjiwa wirausaha
  3. Melatih siswa mampu bersaing bidang    akademi, nonakademi dan keterampilan
  • Sumber Daya Manusia

Jumlah peserta didik SMK Negeri 1 Sumber per tahun pelajaran 2020/2021 dengan rincian sebagai berikut.

Jenjang KelasJumlah Peserta Didik
Kelas X252
Kelas XI248
Kelas XII237
Total737

Sementara itu, untuk jumlah guru dan tenaga kependidikan SMK Negeri 1 Sumber per tahun pelajaran 2020/2021 dengan rincian sebagai berikut.

Guru
PNS8
CPNS2
PPPK1
GTT25
 
Tenaga Kependidikan
PNS2
PTT11
Total49
  • Jumlah Ruangan Sekolah
Jenis RuanganJumlah
Ruang Kelas22
Laboraturium3
Perpustakaan1
Sanitasi Guru2
Sanitasi Siswa3
  • Guru Pemula SMA Negeri 1 Sumber

Guru Pemula di SMK Negeri 1 Sumber merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun pengangkatan 2020 dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah terhitung mulai tanggal 4 Januari 2021. Berikut data guru pemula SMK Negeri 1 Sumber:

Tabel 2.1 Daftar Guru Pemula SMK Negeri 1 Sumber

No.NamaNIPNo. SK CPNSPendidikan Terakhir
1Mochamad Syarhul Luma, S.Pd.19900911 202012 1 005813/582/2020S1 Bimbingan Konseling
  • Waktu Pelaksanaan Program Induksi

Program induksi dilaksanakan di satuan kerja pendidikan tempat guru pemula bertugas yaitu SMK Negeri 1 Sumber selama dua belas bulan dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2021, dengan tahapan kerja sebagai berikut.

Tabel 2.2 Waktu Pelaksanaan Program Induksi

NoKegiatanWaktu pelaksanaan (bulan ke-)
123456789101112
1Persiapan dan Perencanaan Program            
2Bimbingan dan Penilaian Tahap 1 oleh Guru Pembimbing            
3Bimbingan dan Penilaian Tahap 2, Penilaian oleh Kepala Sekolah dan Pengawas            
4Penyusunan dan Pelaporan PIGP            
  • Data Guru Pemula Program Induksi

Guru Pemula merupakan guru mata pelajaran Matematika dengan identitas diri sebagai berikut.

Nama Lengkap:Mochamad Syarhul Luma, S.Pd.
NIP:19900911 202012 1 005
Pangkat/Golongan:Penata Muda/IIIa
TMT Golongan:1 Desember 2020
Tempat, Tanggal Lahir:Bojonegoro, 11 Sepetember 1990
Jenis Kelamin:Laki-laki
Agama/Kebangsaan:Islam/ Indonesia
Alamat Asal:Dusun Mundu RT 11 RW 03 Desa Prambatan Kab Bojonegoro, Jawa Timur
Alamat Domisili:Diponegoro No 15, RT 01, RW 01, Kelurahan Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah
TMT SPMT:4 Januari 2021
Jenis Kepegawaian:CPNS
  • Data Guru Pembimbing
Nama Lengkap:Sutiman, S.Pd.
NIP:19661224 199103 1 007
Pangkat/Golongan:Pembina/ IVa
TMT Golongan:1 Oktober 2008
Tempat, Tanggal Lahir:Sukoharjo, 24 Desember 1966
Jenis Kelamin:Laki-Laki
Agama/Kebangsaan:Islam/ Indonesia
Alamat Asal:Desa Logung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang
Alamat Domisili:Desa Logung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang
TMT SPMT:1 Februari 1998
Jenis Kepegawaian:PNS
  • Tahapan Pelaksanaan Program Induksi
  • Perencanaan

Sesuai dengan SPMT CPNS guru pemula pada 4 Januari 2021, maka selama bulan Januari 2021, guru pemula dalam hal ini penulis sebagai CPNS melakukan orientasi lingkungan. Kemudian berdasarkan edaran dari Badan Kepegawaian Daerah pada tanggal 29 Januari 2021, maka sebelum pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) kepala sekolah bersama wakil kepala sekolah bidang kurikulum menyusun rencana kegiatan dan membentuk tim pembimbing guru pemula. Adapun rencana dan jadwal kegiatan sebagai berikut.

Tabel 2.3 Rincian Kegiatan Perencanaan

No.WaktuKegiatanPihak Yang Terlibat
1Januari s.d. Februari 2021 (minggu kedua)Melakukan analisis kebutuhan guru, penyusunan program, penunjukan guru pembimbing, penyusunan buku pedoman bagi guru pemula, dan pembuatan SK.Kepala Sekolah, WKS Kurikulum, Guru Pembimbing, dan Guru Pemula
2Februari 2021 (minggu ke-3)Orientasi program. Melakukan sosialisasi program induksi bersama pengawas – kepala sekolah – waka kurikulum – guru pembimbing – dan guru pemula.Pengawas, Kepala Sekolah, WKS Kurikulum, Guru Pembimbing, dan Guru Pemula
3Februari 2021 (minggu ke-4)Pengenalan lingkungan sekolah kepada guru pemulaGuru Pembimbing dan Guru Pemula
4Maret 2021Pembimbingan dan Penilaian Tahap 1. Tujuan Pembimbingan dan Penilaian Tahap 1 ini ialah untuk mengembangkan kompetensi guru pemula oleh guru pembimbing.Guru Pembimbing dan Guru Pemula
5Maret s.d. Agustus 2021Pembimbingan dan Penilaian Tahap 2. Berupa observasi pembelajaran diikuti dengan usulan dan masukan oleh guru pembimbing, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang mengarah kepada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/bimbingan konseling. Ada 14 kompetensi yang masuk dalam 4 kompetensi utama yang dinilai, yaitu : Kompetensi PedagogikMemahami latar belakang peserta didikMemahami teori belajarPengembangan kurikulumAktivitas pengembangan pendidikanPeningkatan kompetensi peserta didikKomunikasi dengan peserta didikAssesmen dan evaluasiKompetensi KepribadianBerperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di IndonesiaKepribadian matang dan stabilMemiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggaan menjadi guruKompetensi SosialBerperilaku inklusif, objektif, dan tidak pilih kasihKomunikasi dengan guru, pegawai sekolah, orang tua, dan masyarakatKompetensi ProfesionalPengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi, dan standar kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaranProfesionalisme yang mengikat melalui refleksi diri.Pengawas, Kepala Sekolah, Guru Pembimbing, dan Guru Pemula
6November s.d. Desember 2021Penyusunan dan Pengumpulan Laporan Program Induksi Guru PemulaGuru Pemula dan Cabang Dinas Wilayah III, Dinas PDK Prov. Jawa Tengah.
  • Persiapan

Sekolah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut.

  1. Melakukan analisis kebutuhan dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah, latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman, keberadaan organisasi profesi yang terkait, dan faktor-faktor pendukung lainnya.
  2. Menyelenggarakan pelatihan tentang pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala sekolah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
  3. Menyiapkan Buku Pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah, prosedur kegiatan sekolah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah.
  4. Menunjuk seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penialaian dan evaluasi pembelajaran serta pelaksanaan tugas lain yang relevan. Untuk kelancaran pembibingan tahap 1, dokumen-dokumen yang digunakan pada tahap persiapan meliputi:

  1. Silabus
  2. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
  3. Pelaksanaan proses pembelajaran
  4. Penilaian hasil pembelajaran
  5. Pengawasan proses pembelajaran
  6. Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya

Pengenalan sekolah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama ini, dilakukan hal-hal berikut.

  1. Pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah kepada guru pemula
  2. Pembimbing memperkenalkan guru pemula kepada siswa
  3. Pembimbing melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dan tugas terkait lainnya
  4. Guru pemula mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi
  5. Guru pemula mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data sekolah, tata tertib sekolah, dan kode etik guru
  6. Guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah
  7. Guru pemula mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
  8. Pelaksanaan, Pembimbingan, dan Observasi

Bimbingan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dapat dilakukan dengan cara :

  1. Memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru
  2. Memberi arahan tentang perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta penilaian hasil belajar/bimbingan siswa
  3. Memberi kesempatan untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling.

Bimbingan pelaksanaan tugas tambahan dilakukan dengan cara:

  1. Melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah
  2. Memberi arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan

Pembimbingan dilaksanakan melalui dua tahap yaitu :

  1. Pembimbingan Tahap 1

Pembimbingan tahap pertama dilaksanakan pada bulan ke-2 sampai dengan ke-8 melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti ulasan dan masukan oleh guru pembimbing. Pembimbingan tahap 1 merupakan pembimbingan dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang meliputi menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran /bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, menilai hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan melaksanakan tugas tambahan.

Pembimbingan tahap ini dilakukan oleh pembimbing melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dan observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setiap bulan selama masa pembimbingan tahap 1. Tujuan pembimbingan tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka tentang semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.

Proses observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling memiliki tahapan sebagai berikut:

  1. Pra Observasi

Guru            pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan dan menyepakati fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling. Fokus observasi meliputi elemen kompetensi (maksimal 5) dari keempat kompetensi inti sebagaimana yang tertulis dalam Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling bagi pembimbing dan Lembar Refleksi bagi Guru Pemula.

  • Pelaksanaan Observasi

Pada saat pelaksanaan observasi, pembimbing mengisi Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan hasil observasi terhadap pelaksanaan pembelajaran / bimbingan dan konseling oleh guru pemula.

  • Pasca Observasi

Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:

  1. Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling setelah selesai mengajar/membimbing.
  2. Pembimbing dan guru pemula melakukan refleksi untuk mendiskusikan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
  3. Pembimbing memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing dan kepala sekolah/madrasah untuk diarsipkan sebagai dokumen Portofolio.

Pembimbingan tahap pertama ini dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses pembelajaran/bimbingan dan konseling serta tugas lain yang relevan. Selama berlangsungnya pembimbingan tahap pertama kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan terhadap guru pemula. Dalam pembimbingan tahap pertama ini kepala sekolah melakukan pemantauan, pembinaan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan bimbingan guru pemula.

  • Pembimbingan Tahap 2

Pembimbingan tahap ke dua dilaksanakan pada bulan ke sepuluh sampai dengan bulan ke sebelas, berupa observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/bimbingan dan konseling.

Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dalam pembimbingan tahap ke dua yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran/bimbingan dan konseling. Apabila kepala sekolah/madrasah menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling oleh guru pemula maka kepala sekolah/madrasah wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula. Langkah observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dilakukan kepala sekolah dalam tahan ke dua adalah sebagai berikut:

  1. Pra Observasi

Kepala sekolah bersama guru pemula menentukan fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling. Fokus observasi maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi mengajar. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling dan Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sebelum dilaksanakannya observasi.

  • Pelaksanaan Observasi

Pada saat pelaksanaan observasi, kepala sekolah/madrasah mengamati kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling guru pemula dan mengisi Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan fokus elemen kompetensi yang telah disepakati.

  • Pasca Observasi

Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah :

  1. Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling setelah pembelajaran/bimbingan dan konseling dilaksakan
  2. epala  sekolah/madrasah  dan  guru  pemula   membahas  hasil pembimbingan pada setiap tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai
  3. Guru Pemula dan kepala sekolah/madrasah menandatangani Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling. Kepala sekolah memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru pemula.
  4. Penilaian

Penilaian kinerja terhadap guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik.

Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.

Penilaian kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi. Penilaian kinerja guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Hasil penilaia kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesebuatan antara pembimbing , kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis.

Peserta PIGP dinyatakan berhasil, jika semua elemen komptensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik. Penilaian guru pemula merupakan kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru ; Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial Dan Kompetensi Profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.

Empat belas kompetensi yang masuk dalam empat kompetensi utama yang dinilai yaitu :

Kompetensi Pedagogik

  1. Memahami latar belakang peserta didik
  2. Memahami teori belajar
  3. Pengembangan kurikulum
  4. Aktivitas pengembangan pendidikan
  5. Peningkatan kompetensi peserta didik
  6. Komunikasi dengan peserta didik
  7. Assesmen dan evaluasi

Kompetensi Kepribadian

  • Berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di Indonesia
  • Kepribadian matang dan stabil
  • Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggaan menjadi guru

Kompetensi Sosial

  1. Berperilaku inklusif, objektif, dan tidak pilih kasih
  2. Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah, orang tua, dan masyarakat

Kompetensi Profesional

  1. Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi, dan standar kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran
  2. Profesionalisme yang mengikat melalui refleksi diri.
  3. Penilaian dan Kriteria Penilaian

Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan Lembar Penilaian Kinerja bagi Guru Pemula. Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100, sebagai berikut.

Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria nilai sebagai berikut :

91 – 100=Amat Baik
76 – 90=Baik
61 – 75=Cukup
51 – 60=Sedang
<50=Kurang
  • Pelaporan

Penyusunan          laporan            dilaksanakan  pada   bulan   ke-11 setelah pembimbingan tahap ke dua dan penilaian kinerja selesai dilakukan, dengan prosedur yang telat ditentukan sebagai berikut:

  1. Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan pembimbing dan kepala sekolah.
  2. Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan mempertimbangkan hasil observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta pelaksanaan tugas lain yang relevan, selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.
  3. Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah.
  4. Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai minimal berkategori Baik. Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program Induksi dengan baik.
  5. Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula

Data hasil penilaian kinerja guru pemula oleh guru pembimbing, kepala sekolah, dan pengawas disajikan dalam tabel berikut:

Tabel 2.4 Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula Mochamad Syarhul Luma, S.Pd.

No.Kompetensi / Sub KompetensiPenilaianNilai Akhir
Tahap 1Tahap 2
Pembimbing (rerata)Kepala Sekolah (rerata)Pengawas (rerata)
1.Kompetensi Pedagogik
1.1Memahami latar belakang siswa3,333,53,27
1.2Memahami teori belajar3,33,73,53,5
1.3Pengembangan kurikulum33,343,43
1.4Aktivitas pembangunan pendidikan3333
1.5Peningkatan potensi siswa3,53,733,4
1.6Komunikasi dengan siswa3,33,33,53,37
1.7Penilaian dan evaluasi3,33,33,53,37
2.Kompetensi Kepribadian
2.1Berprilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di Indonesia3,73,333,33
2.2Kepribadian matang dan stabil3,3343,43
2.3Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggaan menjadi guru3,53,733,4
3.Kompetensi Sosial
3.1Berprilaku inklusif, objektif dan tidak pilih kasih3,173,333,16
3.2Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah, orang tua dan masyarakata3,7343,57
4.Kompetensi Profesional
4.1Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standar kompetensi mata pelajaran, serta tahap-tahap pengajaran3,533,53,33
4.2Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri3,53,733,4
Total46,96
Rerata3,56
Nilai Konversi83,85

Berdasarkan penilaian akhir, diperoleh nilai akhir peserta program induksi dengan kriteris Baik. Selanjutnya, guru pemula berstatus CPNS yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang berkategori Baik yang dibuktikan dengan sertifikat dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru. Lembar observasi pembelajaran yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pembimbingan dalam pembelajaran disajikan terlampir. Hasil kinerja guru pemula yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pembimbingan kinerja dalam pembelajaran disajikan terlampir. Hasil observasi pembelajaran guru pemula yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pembimbingan selanjutnya dalam pembelajaran disajikan terlampir. Lembar nilai pembelajaran dan rekomendasi guru pemula yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pembimbingan selanjutnya dalam pembelajaran disajikan terlampir.

BAB III

PENUTUP

  • Simpulan

Berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di SMK Negeri 1 Sumber berjalan dengan baik sehingga yang bersangkutan (dalam hal ini penulis Mochamad Syarhul Luma, S.Pd) mendapatkan evaluasi nilai akhir kinerja dengan kategori Baik. Terbukti dengan perolehan nilai yang baik pada setiap diadakan penilaian kinerja. Secara rinci dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Rata-rata nilai hasil evaluasi kinerja tahap 1 selama enam kali pertemuan/observasi  yang dilakukan guru pembimbing kepada guru pemula adalah 84,05 (berpredikat Baik).
  2. Rata-rata nilai hasil evaluasi kinerja tahap 2 selama tiga kali pertemuan/observasi  yang dilakukan kepala sekolah kepada guru pemula adalah 83,39 (berpredikat Baik).
  3. Rata-rata nilai hasil evaluasi kinerja tahap 2 selama dua kali pertemuan/observasi yang dilakukan oleh pengawas kepada guru pemula adalah 84,82 (berpredikat Baik).
  4. Rata-rata nilai hasil evaluasi kinerja secara keseluruhan adalah 83,85 (kategori Baik).

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja tersebut maka guru pemula atas nama Mochamad Syarhul Luma, S.Pd. dinyatakan telah lulus program induksi dan kepadanya berhak mendapatkan Sertifikat Lulus Program Induksi.

Dengan terselenggaranya kegiatan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru pemula menjadi tenaga pengajar yang profesional dan berkompeten dalam melaksanakan proses belajar mengajar di kelas. Demikian laporan ini disusun, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan rahmatNya kepada kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *